Katada

Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Kantor Samsat Sumbawa

Pengeklaim lahan, H. Maksud mendirikan tenda di Kantor Samsat Sumbawa, belum lama ini. (Istimewa)

Sumbawa, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana Putra. Ia menerangkan, kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan sudah diserahkan penanganan kepada bidang pidana khusus (Pidsus).

“Awalnya ditangani bidang intelijen, waktu itu masih puldata pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Sekarang kasusnya sudah masuk penyelidikan di pidsus,” terangnya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Saat ini, jaksa bidang pidsus sedang menjadwalkan pemeriksaan saksi. Para pihak yang sebelumnya tidak memenuhi undangan permintaan keterangan saat masih di bidang intelijen akan dipanggil lagi.

“Sekarang sudah bisa panggil paksa. Tetapi semua ada prosedur, apabila tidak memenuhi panggilan lebih dari tiga kali, baru bisa dilakukan panggil paksa,” katanya.

Saat penanganan masih berjalan di bidang intelijen, pihak kejaksaan telah mengklarifikasi mantan camat, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga yang mengklaim pemilik lahan dan pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbawa. Sementara, pihak yang belum memenuhi panggilan jaksa adalah BPKAD Provinsi NTB.

“Tujuan pihak BPKAD NTB dipanggil untuk menyandingkan data. Apakah data yang dimiliki BPKAD NTB dengan Pemkab Sumbawa sudah sesuai atau tidak,” ketusnya.

Kejaksaan mengusut kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas adanya dugaan korupsi dalam persoalan legalitas pembangunan kantor Samsat Sumbawa yang berada di atas lahan Pemprov NTB seluas 8,2 hektare.

Muncul seorang warga bernama Maksud yang mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut. Dia mengaku tidak pernah menjualnya kepada pihak siapa pun, termasuk kepada pemerintah.

Dia menguatkan klaim tersebut dengan menyatakan memiliki alas hak atas lahan tersebut berupa sertifikat hak milik (SHM) Nomor 2384 Tahun 1986.

Berbeda informasi yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan mengeklaim lahan milik Maksud tersebut sudah terbayar lunas.

Adanya pembayaran itu yang kemudian menjadi dasar Pemkab Sumbawa melakukan tukar guling lahan dengan Pemprov NTB untuk membangun Kantor Samsat Sumbawa.

Terkait hal tersebut, Putra mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut melalui agenda pemeriksaan saksi yang kini sedang berjalan. ”Ini yang sedang kami telusuri dan dalami,” tandasnya. (ain)

Exit mobile version