Lombok Timur, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengusut dugaan penyelewengan dana bergulir Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) tahun 2017-2020.
Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih ini masih dalam tahap penyelidikan. “Kami sudah temukan perbuatan melawan hukumnya, tinggal kami perkuat dari keterangan para saksi saja,” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, M Isa Ansyori kepada wartawan, Rabu (8/7/2023).
Dari rangkaian penyelidikan, jaksa menemukan bahwa dana setoran nasabah tidak disetorkan ke unit pengelola kegiatan (UPK). Melainkan hanya sampai ke pendampingnya saja.
“Kami masih terus memastikan hal tersebut dengan pemeriksaan lebih lanjut. Walaupun nanti dalam perjalanan penyelidikan, uang yang tidak disetorkan itu tidak hanya pendamping saja yang bermain melainkan ada juga tim di UPK, maka tetap akan ditindak lanjuti,” ujarnya.
Isa juga memastikan dalam rangkaian penyelidikan ini pihaknya masih harus melakukan serangkaian klarifikasi secara struktural, mulai dari tingkat nasabah, pendamping tingkat desa, sampai kepada UPK PNPM Mandiri Perdesaan tingkat kecamatan.
Untuk jumlah nasabah periode 2017 sampai 2020, jelas dia, tercatat sedikitnya ada 200 orang yang tergabung dalam puluhan kelompok masyarakat. Permintaan klarifikasi dilakukan secara acak.
“Kami targetkan klarifikasi ini bisa segera tuntas untuk menentukan langkah selanjutnya. Dalam waktu yang tidak terlalu lama kami akan tingkatkan ke penyidikan,” ucap dia.
PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Lombok Timur tersebar di 9 kecamatan, yaitu Montong Gading, Sukamulia, Suralaga, Pringgabaya, Suela, Sambalia, Keruak, Jerowaru, dan Sakra Barat.
Dana bantuan bergulir dalam jumlah miliaran rupiah per tahun untuk pembiayaan sarana prasarana sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan modal usaha masyarakat desa. (ain)