Katada

Jaksa Sita 151 Bidang Tanah di Sumbawa Milik Tersangka Kasus Korupsi ASABRI

Mataram, katada.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita barang bukti kasus korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kali ini jaksa menyita aset milik tersangka BTS berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 meter persegi.

“Tanah itu terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, NTB,” terang Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Sabtu (22/5).

Menurutnya, penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194 / Pen.Pid / 2021 / PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021. Penetapan tersebur memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus korupsi ASABRI ini menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun. (sm)

Exit mobile version