Mataram, katada.id – Penyelidikan kasus dugaan dana siluman yang menyeret sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir. Jaksa telah memeriksa lebih dari 10 anggota dewan terkait kasus ini.
Kasus ini mencuat sejak beberapa bulan lalu, setelah isu bagi-bagi uang siluman menyeruak di internal DPRD NTB. Sejumlah anggota dewan diduga menerima uang ratusan juta rupiah.
Informasinya, masing-masing anggota DPRD dijanjikan program atau pokok-pokok pikiran (pokir) senilai Rp 2 miliar. Namun, alih-alih diberikan dalam bentuk program, mereka disebut menerima uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program itu, atau sekitar Rp 300 juta.
Tim penyelidik Kejati NTB mulai memanggil sejumlah anggota dewan sejak Juli 2025. Nama-nama yang sudah diperiksa antara lain Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, Abdul Rahim dari PDI Perjuangan, Yek Agil dari PKS, dan Lalu Wirajaya dari Partai Gerindra.
Selain itu, Marga Harun dan Ruhaiman dari PPP, serta Hj Nanik Suryatiningsih dari Gerindra juga sudah dimintai keterangan. Pada Selasa (5/8), giliran beberapa anggota dewan lainnya yang diperiksa jaksa. Mereka diklarifikasi terkait dugaan aliran dana siluman tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, menegaskan penyelidikan masih berlangsung. “Masih dalam tahap klarifikasi saat ini,” kata Efrien kepada wartawan.
Ia menyebut, jumlah anggota dewan yang diperiksa sudah mencapai dua digit. “Menurut informasi yang saya terima dari Pidsus, sudah lebih dari 10 orang dimintai keterangan,” ujarnya.
Meski begitu, Efrien belum mau membeberkan detail perkembangan kasus ini.
“Untuk materinya belum bisa kami sampaikan,” jelasnya. (*)













