Katada

Jaksa Susun Dakwaan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru Bima

Tiga tersangka kasus korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru Bima ditahan di Polres Bima, Senin (12/12/2022). (Foto: Kejari Bima)

Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sudah mulai menyusun dakwaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru tahun 2016.

”Dakwaan sedang disusun agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” terang Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman kepada wartawan di Mataram, Kamis (15/12/2022).

Para tersangka diproses dalam berkas terpisah. Tiga tersangka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Bima M. Tayeb, mantan Kepala Bidang di Distanbun Kabupaten Bima Muhamad dan mantan Kepala Seksi di Distanbun Kabupaten Bima, Nur Mayangsari.

Tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

”Dalam waktu dekat kami akan limpahkan. Saya belum bisa pastikan waktunya,’’ ujar Andi.

Tiga tersangka telah ditahan di Polres Bima, Senin (12/12/2022). Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan. Jaksa menahan tiga tersangka dengan pertimbangan, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Sebagai informasi, pada 2016 Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat program cetak sawah baru periode 2015- 2016 dan bantuan Saprodi yang bersumber dari APBN. Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani. Dengan rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000.

Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani. Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua Rp 4.113.100.000. Namun, dana bantuan yang dicairkan untuk 241 kelompok tani hanya Rp 9.357.231.000.

Dari hasil perhitungan BPKP Perwakilan NTB, perbuatan ketiga tersangka ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.116.769.000. (ain)

Exit mobile version