Katada

Jaksa Tahan Anggota DPRD Bima di Lapas Mataram terkait Kasus Korupsi Dana PKBM Rp862 Juta

Anggota Boimin (dua dari kiri) saat ditahan di Polres Bima Kota, Jumat (28/10/2022).

Kota Bima, katada.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bima melanjutkan penahanan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bima, Boimin, Jumat (28/10/2022). Kader Partai Gerindra ini sebelumnya ditahan penyidik Polres Bima Kota.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman menerangkan, jaksa menahanan tersangka BM (Boimin, red) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Di sana, ia berstatus tahanan titipan jaksa.

“Jadi, untuk memudahkan proses persidangan yang nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Mataram, tersangka kami titipkan di Lapas Mataram,” jelas Andi.

Dalam proses pemindahan penahanan dari Rutan Polres Bima Kota menuju Lapas Kelas IIA Mataram, Andi mengungkapkan, pihaknya dari Kejari Bima kini sedang membawa tersangka BM melalui jalur darat.

“Ini sekarang lagi di jalan. Mungkin, sekitar pukul 05.00 Wita besok sampai di Lombok Barat. Sampai sana, langsung kami titip di Lapas Mataram,” ujarnya.

Andi pun memastikan pemindahan penahanan ini agar penuntut umum bisa menghadirkan langsung tersangka BM ke hadapan majelis hakim. Perihal kebutuhan syarat pelimpahan ke pengadilan, dia mengatakan bahwa penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan.

“Untuk surat dakwaan, nanti akan menyusul. Yang pasti dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” ucap dia.

Sebagai informasi, anggota Komisi I DPRD Bima Boimin ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun 2017-2019. Dalam kasus ini, Boimin bertindak selaku ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Selama kurun waktu 3 tahun, Boimin mengelola anggaran dari APBN sebesar Rp1,44 miliar. Salah satunya untuk kegiatan proses belajar mengajar. Dari hasil pemeriksaan kepolisian terhadap 200 orang saksi yang terdiri dari warga belajar dan tutor, ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi dengan memanipulasi data.

Akibat dari data diduga fiktif itu, ditemukan kerugian negara sejumlah Rp862 juta. Angka itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (ain)

Exit mobile version