Katada

Jaksa Tahan Dirut PT GNE dan PT BAL Terkait Kasus Pengeboran Sumur di Gili Trawangan 

Dirut PT BAL William John Matheson dan Dirut PT GNE Samsul Hadi saat ditahan oleh Kejati NTB, Senin (20/5).

Mataram, katada.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima pelimpahan dua tersangka tindak pidana pengelolaan sumber daya air di Gili Trawangan, Lombok Utara, Senin (20/5).

Dua tersangka yakni Direktur PT Berkat Air Laut (BAL), William John Matheson dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB, Samsul Hadi.

Tahap dua ini dilaksanakan JPU I Nyoman Sugiartha dan Hendro Sayakti Bayuwaji disaksikan Iwan Winarso. Setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, JPU memutuskan untuk menahan keduanya.

“Para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera.

Penahanan dua tersangka ini untuk mempermudah proses penuntutan nantinya. “Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Efrien menyebutkan, dua tersangka diduga melanggar pasal 70 Huruf D Jo Pasal 49 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau pasal 68 huruf A dan B serta pasal 69 huruf A dan B, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air Jo pasal 56 ke 2 KUHPIDANA.

Sebagai informasi, William dan Samsul Hadi ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda NTB melakukan serangkaian proses penyidikan. Hasilnya ditemukan ada tindak pidana pengelola sumber daya air di Gili Trawangan.

PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Meno. Namun kerja sama tesebut dihentikan Pemprov NTB pada Desember 2022, karena penyediaan air bersih tersebut berasal dari air tanah. (ain)

Exit mobile version