Katada

Jaksa Tahan Mantan Kasubdit Pamtah Dittahti Polda NTB

Terdakwa Kompol Tuti Mariati sesaat sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. (katada.id)

MATARAM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menahan Kompol Tuti Mariati. Polwan Polda NTB itu mulai ditahan di Lapas Mataram sejak Kamis (4/7).

Mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB ini merupakan terdakwa penerima suap dari tahanan penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix, yang sempat kabur dari Rutan Polda NTB. Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, langkah JPU melakukan penahanan terhadap Kompol Tuti sesuai penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

“Jaksa sudah menahan sejak Kamis (4/7) kemarin,” kata Dedi, Selasa (9/7).

Kepala Lapas Perempuan Mataram Titik Daryanti mengaku Kompol Tuti telah teregistrasi sebagai salah satu tahanan titipan jaksa. Sekarang yang bersangkutan masih masa pengenalan lingkungan dulu selama 14 hari. “Ini berlaku sama untuk semua tahanan yang baru masuk,” terangnya.

Pada Selasa (9/7) ini, Kompol Tuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram. Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang dipimpin Sri Sulastri bersama anggotanya Fathur Rauzi dan Abadi.

Kompol Tuti didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 12A Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI  Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Kompol Tuti diduga menerima suap dari Dorfin saat menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan Rutan Polda NTB. Dugaan itu terbongkar saat tahanan atas nama Dorfin Felix kabur dari tahanan 21 Januari lalu.

Nilai suap yang diterimanya sebesar Rp 2,5 juta. Nilai ini berbeda saat Polda NTB menetapkan Tuti sebagai tersangka, yang sebelumnya menyebut Tuti menerima uang Rp 14 juta Dorfin. Uang tersebut dikirim keluarga dan pacar Dorfin. Pengiriman pertama Rp 7 juta, dan pengiriman kedua Rp 7 juta.

Uang itu digunakan untuk membeli fasilitas Dorfin selama berada di ruang tahanan. Contohnya televisi, selimut, handphone, dan alas tidur. (dae)

Exit mobile version