Katada

Jaksa Tangkap DPO Kasus Korupsi Proyek Kemenag di Sumbawa

Kajari Sumbawa Iwan Setiawan (tengah) memberikan keterangan pers usai penangkapan Johan (belakang/baju tahanan). (Istimewa)

SUMBAWA-Penyidik Kejari Sumbawa menangkap tersangka kasus korupsi pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka, Johan Satria sekitar pukul 18.30 Wita, Rabu (18/9). Wakil Direktur CV. Samawa Talindo Resource itu ditangkap di rumahnya di Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang KSB.

Penangkapan rekanan proyek yang bersumber dari anggaran Kemenag RI itu dibackup anggota Satreskrim Polres Sumbawa Barat. “Tersangka JS (Johan Satria, Red) sudah kami amankan dan langsung ditahan,” kata Kajari Sumbawa Iwan Setiawan, Kamis (19/9).

Penangkapan Johan ini lantaran ia berkali-kali mangkir dari panggilan jaksa. Tiga dipanggil, tiga kali pula ia tidak hadir tanpa keterangan. Karena itu, jaksa menetapkan Johan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sebelumnya kami sudah menetapkan JS sebagai tersangka tertanggal 22 Juli 2019,” terang kajari.

Pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka menelan anggaran miliaran rupiah. Nilai kontraknya Rp 1,2 miliar. Sementara, CV. Samawa Talindo Resource bertindak sebagai pelaksana proyek tersebut.

Iwan mengungkapkan, dalam proses pembangunan diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar.

“Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K (kekuatan tekan beton per centimeter). Namun, kekuatan beton bangunan gedung tersebut hanya 125 K,” bebernya.

Ia menambahkan, bangunan itu memang dinyatakan sudah selesai. Tetapi saat ini belum diserah terimakan dan langsung di pergunakan berdasarkan perintah lisan PPK kepada KUA Labangka.

Selain itu, pembangunannya diakhir masa kontrak hanya mencapai 41 persen. Sementara, pencairan keuangannya telah dicairkan sebesar 100 persen. “Kami baru menetapkan satu orang tersangka yakni JS,” tandasnya.

Johan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun pidana penjara. (dae)

Exit mobile version