Mataram, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mulai mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
“Pengadaannya berasal dari DAK (dana alokasi khusus) pada Disdik Mataram,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).
Alat bantu pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) itu disalurkan ke puluhan sekolah dasar (SD) di Kota Mataram.
Rinciannya, pada 2022 pengadaan dilakukan untuk 25 SD dengan nilai anggaran Rp3,1 miliar. Tahun berikutnya, 2023, sebesar Rp1,6 miliar digelontorkan untuk 13 SD. Sementara di tahun 2024, anggaran Rp199 juta dialokasikan untuk dua SD.
Harun menjelaskan, penanganan kasus masih berada di tahap awal, yakni pengumpulan dokumen dari pihak pengadaan dan pelaksana penyaluran di Dinas Dikbud Mataram.
“Apabila dokumen sudah rampung, pihaknya akan melanjutkan ke tahap klarifikasi para pihak, termasuk sekolah dasar yang berstatus sebagai penerima barang,” jelas Harun.
“Penyedia barang juga akan kami klarifikasi,” sambungnya.
Dugaan korupsi ini mengemuka setelah ditemukan indikasi bahwa spesifikasi laptop Chromebook yang diterima sekolah tidak sesuai dengan perencanaan. (*)