Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Sumur Bor di Lombok Timur, 2 Orang Ditahan

×

Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Sumur Bor di Lombok Timur, 2 Orang Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tersangka DS dan ABS saat dibawa menuju mobil tahanan Kejari Lombok Timur, Jumat (13/6). (Dok Kejari Lombok Timur)

Lombok Timur, katada.id – Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela. Proyek yang digarap pada tahun 2017 ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma, pada Jumat (13/6), mengungkapkan bahwa keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 itu.

Example 300x600

“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DS, ABS, M, dan AST. DS berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), ABS sebagai penyedia barang dan jasa, M sebagai pelaksana, dan AST bertindak sebagai konsultan pengawas,” jelas Swadharma.

Dari keempat tersangka, dua orang langsung ditahan, yakni DS dan ABS. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Selong, Lombok Timur, guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua tersangka lainnya, M dan AST, belum memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

“Karena tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi, kami akan layangkan surat panggilan ulang minggu depan. Jika tetap tidak kooperatif, kami akan ambil tindakan tegas melalui upaya paksa,” tegas Swadharma.

Menurut hasil audit yang telah dilakukan, proyek senilai Rp1,13 miliar itu diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kejari Lotim menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan pemulihan kerugian negara. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *