Katada

Jaksa Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana Nasabah BRI di Dompu

Ilustrasi. (google/net)

Dompu, katada.id – Kasus dugaan korupsi di BRI unit Woja, Kabupaten Dompu sudah naik ke tahap penyidikan. Kejari Dompu menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Sudah ada tersangka. Satu orang. Inisialnya AE,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Dompu, Ngurah Bagus Gede Jatikusumah, beberapa waktu lalu.

Tersangka AE ini sebelumnya teller di BRI unit Woja. Informasinya, tersangka sekarang sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai bank.

“Mens rean-nya sudah jelas karena dia punya kewengan sebagi teller,” ujarnya.

Tersangka membobol uang nasabah dengan mencuri pasword unit bank agar  bisa masuk sistem. Setelah itu, ia menggandakan ATM.

“Tersangka memanipulasi uang-uang nasabah dan mengambilnya. Nasabah yang menjadi korbannya sekitar 11 orang,” kata dia.

Ia menjelaskan, tersangka menjadikan nasabah media untuk mengeruk uang-uang di BRI Woja. Tersangka mengambil uang nasabah bervariatif. Ada yang puluhan juta hingga ratusan juta.

“BRI inikan BUMN, di sana kan sudah tercover uang negara, termasuk gaji saya juga. Di atas kertas kita punya tabungan dan uangnya di BRI. Jadi, tersangka ini mengambil uang nasabah itu,” terangnya.

Akibat dari perbuatan tersangka, BRI sebagai BUMN yang sedang berbisnis seharusnya untung, sebaliknya malah rugi. “Ya, BRI menggantikan seluruh uang nasabah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini sudah memasuki tahap pra-penuntutan. Saksi-saksi telah diperiksa, termasuk tersangka. Bahkan berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Dalam waktu dekat kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut,” ungkapnya. (red)

Exit mobile version