Katada

Jaksa Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana KUR Bank Pelat Merah di Bima

Gedung Kejaksaan Negeri Bima. (Foto: istimewa)

Bima, katada.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan tersangka korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) bank pelat merah.

Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi dana KUR. “Benar, sudah kami tetapkan satu tersangka,” ungkapnya dihubungi katada.id.

Tersangka diketahui berinisial I. Namun Deby belum membeberkan lebih jauh peran tersangka I dalam kasus tersebut.

Deby juga belum mengungkap apakah tersangka I terlibat kasus korupsi dana KUR BSI atau bank lain. Ia hanya menyebutkan bahwa tersangka I terseret dugaan korupsi dana KUR bank pelat merah.

Informasi yang dihimpun katada.id, I menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Bima Soetta 2.

Dalam kasus ini, Kejari Bima mengusut dugaan korupsi dana KUR tahun 2021 dan 2022 senilai Rp 13 miliar. Pada tahun 2021, nasabah yang mengajukan pinjaman KUR sekitar 200 orang. Sementara, nilai kredit bervariasi, mulai dari angka Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per orang.

Pinjaman KUR pada tahun 2021 ini tanpa melalui perantara. Petani mendatangi bank dan mengurus administrasi secara personal.

Dari ratusan nasabah tersebut, sebagiannya diduga fiktif. Nasabah diduga fiktif ini menerima pencairan kredit sesuai nominal yang diajukan.

Meski pelunasan dana KUR 2021 macet, manajemen BSI Bima kembali merealisasikan KUR mikro yang sama untuk tahun 2022. Nilai kredit yang dicairkan lebih besar dari tahun sebelumnya dan jumlah nasabah pun sekitar 400 orang. Nilai kredit nasabah dari angka Rp 100 juta sampai Rp 250 juta. (rl)

Exit mobile version