Jaksa Usut Dugaan Gratifikasi Kepala Kemenag NTB, Jual Beli Jabatan hingga Pungli Pindah PPPK

0
Kantor Kanwil Kemenag NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram, NTB.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan gratifikasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB.

Kejaksaan menelisik dugaan penyalahgunaan jabatannya, gratifikasi, dan pungutan liar (Pungli) dilakukan Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz.

Menurut laporan masyarakat, Zamroni diduga meminta sejumlah uang kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024 mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Uang tersebut dikirim melalui rekening petugas kepada rekening istri Zamroni.

Zamroni juga diduga menerima gratifikasi dari mutasi jabatan eselon III pada Kemenag NTB. Pejabat yang ingin mendapat jabatan menyetor uang Rp 500 juta hingga Rp 700 juta

Tak hanya itu, Zamroni juga diduga meminta sejumlah uang kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin pindah tugas tahun 2023. Satu orang menyetor Rp 10 hingga Rp 15 juta.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya pengusutan dugaan korupsi di Kanwil Kemenag NTB. Ia menerangkan bahwa laporan tersebut ditangani bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB. “Masih dalam penyelidikan,” ungkapnya, Jumat (16/8).

Efrien tidak mengurai secara detail progres penanganan dugaan gratifikasi Kepala Kanwil Kemenag NTB. Ia beralasan kasus tersebut sedang dalam penyelidikan sehingga belum bisa dibuka ke publik. “Kami belum bisa buka, masih lid (penyelidikan),” tandasnya.

Kanwil Kemenag NTB Membantah

Humas Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB Lalu Muhammad Amin, mengaku belum menerima informasi mengenai adanya pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kanwil Kemenag NTB oleh kejaksaan.

“Saya baru dengar pemotongan anggaran di empat bidang itu. Saya belum paham,” ungkap Amin kepada katada.id.

Ia menyarankan persoalan tersebut sebaiknya disampaikan langsung kepada pihak yang lebih memahami dan berwenang. “Langsung wawancara kepada yang lebih mengetahui masalah itu,” sarannya.

Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz menegaskan bahwa tidak ada pengusutan kasus di kemenag oleh kejaksaan.

“Nggak ada pengusutan oleh Kejati NTB. Kemarin kita diskusi dengan Ibu Enen Saribanon (Kepala Kejati NTB, red). Tidak ada” kata Zamroni kepada katada.id ditemui di kantor Kanwil Kemenag NTB, Jumat (16/8). (com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here