Katada

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana KUR BSI Bima

Ilustrasi. (Istimewa)

Kota Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengusut dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Bima.

Kejaksaan menelisik penyaluran dana KUR mikro jenis ternak, sapi, bawang, dan jagung untuk tahun 2021 dan tahun 2022.

Informasi yang dihimpun, pada tahun 2021, nasabah yang mengajukan pinjaman KUR sekitar 200 orang. Sementara, nilai kredit bervariasi, mulai dari angka Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per orang.

Pinjaman KUR pada tahun 2021 ini tanpa melalui perantara. Petani mendatangi bank dan mengurus administrasi secara personal.

Dari ratusan nasabah tersebut, sebagiannya diduga fiktif. Nasabah diduga fiktif ini menerima pencairan kredit sesuai nominal yang diajukan.

Meski pelunasan dana KUR 2021 macet, manajemen BSI Bima kembali merealisasikan KUR mikro yang sama untuk tahun 2022. Nilai kredit yang dicairkan lebih besar dari tahun sebelumnya dan jumlah nasabah pun sekitar 400 orang. Nilai kredit nasabah dari angka Rp 100 juta sampai Rp 250 juta.

Mantan Kepala BSI Bima Umar Singgih yang dikonfirmasi belum merespon. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi masih berlangsung.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi yang dihubungi via telepon belum menjawab konfirmasi media ini. Pesan singkat yang dikirim belum dibalas.

Sebelumnya, Deby membenarkan sedang mengusut dugaan korupsi di BSI Bima. “Sedang kami dalami,” katanya seperti dilansir detailntb.com.

Ia menerangkan, penyelidik telah memanggil sejumlah pegawai BSI Bima untuk dimintai keterangan. “Sekarang sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya.

Deby belum bisa menjelaskannya belum bisa memastikan jumlah dugaan KUR fiktif. Namun perkiraan awal mencapai miliaran rupiah “Perkiraan awal baru Rp 8 miliar,” sebutnya. (ain)

Exit mobile version