Mataram, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mengusut dugaan korupsi penggunaan anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ini penanganan kasus sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Kepala Kejari (Kajari) Dompu, Dr. Marlambson Carel Williams membenarkan pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi di Dishub. Sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan. ”Iya benar, saya lupa datanya,” terang Carel kepada wartawan di Mataram, Rabu (14/12/2022).
Serangkaian proses pengumpulan data hingga permintaan klarifikasi telah dilakukan. Termasuk meminta keterangan pihak Dishub Dompu. ”Kasusnya masih lidik. Nantilah dibuka kalau sudah naik penyidikan,” katanya.
Informasi yang dihimpun, jaksa menelisik penggunaan anggaran tahun 2019 dan tahun 2020. Pengelolaan keuangan tahun 2019 lalu diduga bermasalah. Belanja daerah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp700 juta lebih. Penggunaan anggaran ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.
Sementara, pada tahun 2020 terdapat pengelolaan keuangan yang belum didukung pertanggungjawaban lengkap dan nilainya sekitar Rp90 juta lebih. Anggaran ini seharusnya digunakan untuk membayar honor tenaga kontrak.
Selain itu, uang restribusi sekitar Rp100 juta lebih tidak disetorkan ke kas daerah. Pendapatan daerah itu diduga dipakai bendahara pengeluaran Rp60 juta serta Kepala Dishub Rp30 juta.
Hal tersebut diperkuat dengan temuan BPK Tahun 2020 Nomor: 144.B/LHP/XIX. MTR/05/2021 tertanggal 7 Mei 2021. Dari hasil pemeriksaan lembaga auditor tersebut, anggaran retribusi tersebut tidak disetorkan ke kas daerah senilai Rp116.461. 530. Anggaran tersebut dipinjam pakai untuk kepentingan pribadi kadis dan pegawai serta kepentingan kantor lainnya. (ain)