Mataram, katada.id – Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, Asaad Abdullah meminta Gubernur NTB mengevaluasi penganggaran pengaspalan Lenangguar dan Baturotok Kabupaten Sumbawa jalan Rp19 miliar. Menurutnya kewenangan untuk memperbaiki jalan tersebut milik pemerintah daerah Sumbawa.
“Jalan Lenangguar dan Baturotok tersebut kewenangan kabupaten, bukan provinsi,” kata Politisi Nasdem itu, Senin (15/3).
Meski jalan rusak, bukan sepenuhnya tanggungjawab pemprov. Jalan kabupaten seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah setempat.
Jika pengerjaan jalan sepanjang 5 kilometer itu dilanjutkan, ia khawatir akan menjadi temuan. Sebab mengerjakan jalan di luar kewenangan provinsi itu melanggar aturan. “Kalau tidak memproteksi ini, suatu saat akan menjadi temuan,”katanya.
Dia juga mengakui telah beberapa kali telah memberi masukan kepada pemprov agar anggaran pengerjaan jalan itu dihibahkan ke Pemkab Sumbawa. “Supaya tidak menjadi masalah anggaran itu, bisa dialihkan menjadi dana hibah kabupaten,” ucapnya. (rif)