Jambret yang beraksi di tujuh TKP di Lobar dan Mataram ditangkap, polisi sempat diteriaki maling

0
Pelaku SW yang memakai sarung hijau ditangkap tim puma Polres Lobar.

Lombok Barat, katada.id – Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil menangkap pelaku jambret dan penadah barang curian, pekan lalu.

Pelaku jambret berinisial SW (29) warga Ombe Baru, Kediri, Lobar dan pelaku penadah GP (42) warga Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Lobar.

Pelaku SW sudah melakukan aksi di tujuh tempat berbeda. Terakhir, buruh harian lepas itu menjambret seorang guru Zulkarnain (43) warga Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lobar.

Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq menjelaskan, peristiwa jambret ini terjadi di Pinggir Jalan Raya Dusun Pelowok Barat, Desa Kediri, Lobar, Minggu (4/10). Peristiwa jambret ini bermula saat korban sedang membeli buah di toko buah-buahan.

‘’Saat itu Korban sedang memilih buah, kemudian datang SW dari arah belakang dan merampas handphone milik korban yang digenggamnya,” jelasnya.

Setelah pelaku mengambil handphone korban, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dengan seorang temannya ke arah timur. ’’Setelah menerima laporan kami selidiki dan mendapatkan infomasi barang bukti HP korban dikuasai oleh GP,’’ ujarnya.

Tim Puma menangkap GP. Dari keterangan penadah ini, polisi mendapat informasi jika HP tersebut didapat dari SW.

Atas Informasi tersebut, Tim Puma Polres Lobar langsung bergerak cepat menuju rumah SW di Desa Ombe Baru, Kediri, Lobar.  “Saat menangkap dan mengevakuasi SW, anggota diteriki maling keluarganya SW,’’ ungkapnya.

Walaupun sempat diteriaki, namun tidak ada perlawanan dari pihak keluarga. Setelah diamankan, SW mengakui perbuatannya. “Hasil Introgasi, ternyata pelaku juga melakukan aksinya di tempat lai hingga 7 TKP sekitar wilayah Lobar dan Mataram,” ujarnya.

Pelaku SW telah melakukan jambret di depan ATM BNI Kediri, depan Masjid Kediri, Banyumulek, di depan toko bangunan Beleka, counter HP Beleka, di arena buah Cakranegara Mataram dan depan SPBU Dasan Cermen.

“HW mengakui perbuatanya dilakukan bersama Rekannya yang berinisial EF namun saat akan dilakukan penagkapan dir umahnya EF tidak ada di tempat,” lugasnya.

Tersangka SW dijerat dengan pasal 363 KUHP dan GP dijerat pasal 480 KUHP. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here