Katada

Jaminkan penangguhan penahanan tersangka korupsi, Gubernur NTB: manusiawi saja!

Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah.

Mataram, katada.id – Langkah Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan tersangka korupsi benih jagung, Husnul Fauzi menuai kritikan.

Sebelumnya, Gubernur mengajukan penangguhan penahanan Husnul kepada Kejati NTB. Tetapi kejaksaan menolak mengabulkan permohonan Gubernur. Kejati NTB tetap menahan tersangka Husnul.

Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah menjelaskan alasan sehingga menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka Husnul. Ia menerangkan, jaminan tersebut sebagai rasa empati. ”Itu empati saya. Beliau (Husnul) pernah jadi kepala OPD saya,’’ terang Dr. Zul kepada wartawan, beberapa hari lalu.

Gubernur menjaminkan  diri atas permintaan dari pihak keluarga. Agar tersangka Husnul bisa ditangguhkan selama bulan Ramadhan. ”Manusiawi saja,” ungkapnya.

Meski gubernur menjadi penjamin, Kejati NTB tetap menolaknya. Gubernur tidak mempersoalkan terkait penolakan tersebut, karena sebagai pimpinan ia sudah menunjukan itikad kepada atas Husnul.

Sebagai informasi, pengadaan benih jagung ini dilakukan dua tahap melalui Distanbun NTB. Paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT. SAM sejumlah 480 ton benih jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp17.256.000.000. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT WBS sejumlah 849 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp31.763.230.000.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih. Kerugian tersebut hasil perhitungan mandiri penyidik Kejati NTB. Kerugian negara muncul dari dua paket pengadaan tersebut, yakni dari PT SAM Rp8 miliar dan PT WBS Rp7 miliar.

Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan benih jagung saat itu, I Wayan Wikanaya, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ikhwan Hubi dan Aryanto Prametu, selaku Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM). (sm)

Exit mobile version