MATARAM-Satresnarkoba Polres Mataram menangkap seorang perempuan bernama Amanda, warga Cakranegara. Janda 28 tahun ini kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap di kos-kos di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Dari tangannya petugas mengamankan sembilan poket sabu seberat 3,68 gram.
Wakapolres Mataram Kompol Setya Widjatono mengungkap, tersangka ini mantan residivis kasus pemalsuan uang. Ia baru beberapa bulan bebas dari Lapas Mataram. ’’Ketika keluar, dia main narkoba lagi,” kata dia didampingi Kasatresnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (15/8).
Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang didapat anggota di lapangan. Tersangka kerap mengkonsumsi barang haram. Selanjutnya, petugas menyelidiki dengan memantau tempat kos tersangka. ’’Tersangka ini ditangkap menjelang magrib pekan lalu,’’ terangnya.
Saat digeledah, petugas mendapati aksesoris kecantikan jualan tersangka. Sabu itu disembunyikan tersangka di dalam kotak alat kecantikan. ’’Pengakuan tersangka, sabu itu untuk dipakai sendiri. Hasil tes urine dia positif memakai narkoba,” jelas mantan Kapolsek Narmada ini.
Di hadapan polisi, Amanda mengaku mendapat barang haram dari salah seorang pengedar di Karang Bagu. Namun ia berkelit tidak mengetahui penjual, tempat memperoleh sabu tersebut. “Penjualnya sedang kita telusuri,” kata Wakapolres.
Amanda mulai mengenal sabu sepeninggal suaminya. Suaminya dulu pernah terlibat kasus penyelundupan lobster. ’’Suami tersangka ini meninggal gantung diri,’’ tambahnya. Tersangka ini disangkakan dengan pasal 112 dan pasal 127 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. (sm)