Mataram, katada.id – Seorang perempuan inisial MDH (30) ditangkap anggota Satuan Reskrim Polresta Mataram. Wanita asal Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menipu dan menggelapkan uang rekan kerjanya setengah miliar lebih.
Dugaan penipuan ini bermula saat korban dan pelapor bertemu April 2022. Keduanya sepakat untuk melakukan kerja sama beberapa proyek, di antaranya pembelian tanah di Kuta Mandalika, proyek SMK di Lombok Tengah, serta proyek Pertamina di Sekotong, Lombok Barat.
“Awalnya MDH menawarkan kerja sama proyek tersebut kepada korban. Mendengar penjelasan pelaku, korban pun sepakat untuk bekerja sama dengan membuat surat perjanjian kerja sama kedua belah pihak (pelaku da korban),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (21/11).
Atas kesepakatan itu, korban menyerahkan sejumlah dana dengan total Rp540 juta. Namun sampai waktu yang ditentukan dalam surat perjanjian, proyek yang dimaksud tidak kunjung terlaksana.
“Karena itu, korban mencoba untuk meminta kepada pelaku agar dikembalikan dana yang sudah diserahkan untuk proyek-proyek tersebut. Akan tetapi pelaku selalu mengulur waktu dengan berbagai alasan,” jelas Kadek Adi.
Karena terus didesak, pelaku akhirnya memberikan dua buah cek senilai miliaran rupiah sebagai jaminan. Tetapi setelah dikroscek dengan pihak bank, ternyata cek tersebut keduanya kosong. “Karena itu korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan terlapor ke Mapolresta Mataram,” bebernya.
Dari pengakuan MDH, uang tersebut dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari. Sebagian ia tutupi untuk bayar utang. “Ia terjerat utang dan uang tersebut digunakan untuk bayar utangnya,” terang kasat.
Kasus ini sudah cukup lama ditangani Satuan Reskrim Polresta Mataram dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (ain)