Bima, katada.id – Ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Bolo, Bima berinisial NHJ (43) diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun.
Dugaan pencabulan itu terjadi pada bulan Juni 2020 lalu. Saat ini, NHJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, terungkapnya dugaan pencabulan ini berkat rekaman video. Dalam video itu, NHJ mencabuli anaknya yang masih balita.
’’Rekaman video itu bermuatan seksual antara tersangka dengan anaknya,’’ ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/1).
Video tersebut direkam oleh tersangka NHJ. Kemudian dikirim kepada suaminya berinisial ER yang berada di Lombok. Oleh suaminya, video itu lupa dihapus di HP dan diketahui oleh NAR anaknya dari istri pertama.
Video tersebut kemudian dikirim ke DR yang merupakan istri pertama dari ER. ’’DR menerima kiriman video itu pada bulan September 2020 lalu,’’ terangnya.
Saksi DR merasa kaget dan kasihan terhadap anak korban, karena diperlakukan tidak senonoh. Sehingga saksi DRmelaporkan kepada keluarga terdekatnya. ’’Selanjutkan keluarga korban melapor ke polisi,’’ ungkap.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTB menangkap NHJ pada Selasa (26/1) di rumahnya di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Di hadapan polisi, NHJ beralasan melakukan perbuatan cabul dengan anaknya karena jarang dibelai oleh suaminya.
’’Alasan tersangka melakukan itu untuk kebutuhan seksual. Karena tersangka dan suaminya tinggal jauh. Selain itu, tersangka ini istri kedua,’’ ujarnya.
Tersangka NHJ dijerat dengan pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar. (rif)