Lombok Timur, katada.id – Tim Satuan Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) mengungkap jaringan narkoba antar daerah. Enam orang berhasil ditangkap.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 602,5 gram atau setengah kilogram lebih. “Pengungkapan kasus ini sejak tanggal 1 hingga 14 november 2022,” ungkap Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono, Kamis (17/11/2022).
Penangkapan pada 1 November lalu berlangsung di Lingkungan Jorong, Kelurahan Pancor. Di situ, petugas menangkap empat pelaku, yakni HN, HP, SH dan NH dengan barang bukti sabu seberat 5 gram.
Tim melakukan pengembangan di wilayah kecamatan Sakra Timur dan menangkap FT dengan barang bukti sabu kurang dari 5 gram pada 11 November lalu. Lalu petugas bergerak ke Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia. Di lokasi ini, anggota menangkap RA dengan barang bukti sabu seberat 600 gram.
”Tersangka RA ini diduga bandar. Dia telah menerima barang haram kiriman dari luar daerah sebanyak tiga kali,” ungkap Kasat Nakoba Polres Lotim, I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Pertama, RA menerima pengiriman sabu seberat 2 kilogram pada Agustus lalu. Pada pengiriman 1 November, ia menerima sabu seberat 1 kilogram. Terakhir pada 10 November lalu. “Para tersangka ini menyimpan dan mendistribusikan narkoba dengan jaringan antar provinsi,” bebernya.
Dari enam tersangka, empat orang asal lingkungan Jorong tersebut merupakan residivis. Mereka sudah tiga kali keluar masuk penjara. Sementara tersangka asal Kecamatan Sukamulia dikabarkan pernah tersandung kasus perampokan di Malaysia dengan vonis 7 tahun. (ain)