Katada

Jaul Beli Ganja, Seorang Warga Belencong Dicokok Polisi

PERIKSA: Bersama barang buktinya RK (47) warga Dusun Belencong Desa Midang Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat (LOBAR), saat diperiksa Tim Khusus Direktorat Resesrse Narkoba (Sus Ditresnarkona) Polda NTB.

Mataram, Katada.id- Tanpa perlawanan, Tim Khusus Direktorat Resesrse Narkoba (Sus Ditresnarkona) Polda NTB melakukan penangkapan terhadap pelaku inisal RK (47), yang diduga melakukan tindak pidana jual beli narkoba jenis ganja.

Penagkapan ini dilakukan dikediaman RK di Dusun Belencong Desa Midang Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat (LOBAR).

“Pada hari jumat, 3 Juli 2020 sekitar pukul 21.39 Wita kita berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja berinisial RK ini, “ungkap Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. SIK, Minggu (5/7).

Dia menjelaskan, penagkapan ini berawal adanya laporan masyarakat, bahwa kediaman RK di Dusun Belencong sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis ganja. Mendapat informasi tersebut, anggota Opsonal Tim Sus Ditresnarkoba Polda NTB  langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan. Untungnya, saat melakukan penangkapan RK sedang berada di dalam rumahnya. Tanpa perlawanan, tim langsung menyergap dan melakukan penggeledahan.

“Kita lakukan pengeledahan ke badan dan rumah saudara RK ini, dan  disaksikan oleh Kadus dan warga sekitar,” kata dia.

Alhasil, tim berhasil mengumpulkan BB berupa 1 buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus yang diduga daun ganja. Kemudian 1 buah kertas papir merek masbrand, 1 buah tas plastik warna putih yang didalammnya terdapat 9 poket daun ganja. Terus 1 bauh plastik warna hitam yang berisikan daun ganja yang masih berbentuk paketan, dan  1 buah buku tabungan Bank BCA serta 1 buah tas plastik yang berisikan klip. Tidak hanya itu, tim juga mengamankan 1 buah Hp warna hitam merek oppo A5 beserta uang sebesar Rp 3.455.000.

“Setelah ditimbang teryata berat ganja itu 1 kilogram,” sambungnya.

Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 12 tahun, dan denda paling paling banyak Rp 8 miliar. (Dae)

Exit mobile version