Kota Bima, katada.id – Wanita asal Kabupaten Bima inisial NF ditahan di rumah tahanan Polda NTB. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjebak NL alias Haji Kako menggunakan sabu.
Dalam kasus ini, anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota menangkap Haji Kako dan barang bukti sabu sebanyak 10 poket di Ranggo, Kelurahan Nae, Kota Bima, Sabtu (5/11/2022). Sabu dengan berat sekitar 8,92 gram ditemukan di bawah karpet mobil milik Haji Kako. Tidak hanya Haji Kako, istrinya inisial M juga ikut diamankan.
Pasca penangkapan Haji Kako dan M, NF membuat pengakuan dalam video berdurasi 57 detik. Janda muda ini mengklaim dirinya yang menaruh sabu di bawah karpet mobil Haji Kako. Ia menaruh sabu atas suruhan oknum anggota Polres Bima Kota inisial R serta warga sipil inisial AA.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada wartawan menerangkan, hasil uji sampel rambut terduga pelaku NF dinyatakan positif Methamphetamine atau narkotika jenis sabu. ’’Alat bukti sudah cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,’’ ujarnya, Minggu (13/11/2022).
Peningkatan status NF ini memenuhi pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ’’NF terancam pidana penjara paling lama 20 tahun,” ucap Artanto.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk saksi R sedang dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Bid Propam Polda NTB. ’’Pemeriksaan ini untuk memastikan peran oknum anggota Polres Bima Kota ini dalam peristiwa kasus narkoba tersebut,’’ tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda NTB terus memperkuat alat bukti dalam kasus narkoba di Kota Bima yang melibatkan NL alias Haji Kako, M, NF, dan R. Salah satunya dengan proses scientific crime investigation, yakni memeriksa sampel rambut, darah dan urine untuk diuji di laboratorium forensik Polda Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik pada sampel rambut Haji Kako dan M menunjukkan hasil positif Methamphetamine atau narkotika jenis sabu. Namun peran keduanya masih belum cukup kuat dalam kasus tersebut. ’’Terhadap keduanya tidak dilepas, namun dilakukan asesmen,’’ ujarnya.
Keduanya sedang menjalani asesmen oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) BNNP NTB. Ini guna memastikan apakah mereka dapat atau tidaknya direhabilitasi. (red)