Katada

Jual barang curian via online, eh yang beli pak polisi, pencuri dan penadah di Kota Bima ditangkap

Dua pelaku pencurian dan penadah diamankan bersama barang bukti mesin kompresor di Polres Bima Kota.

Kota Bima, katada.id – Tim Puma Polres Bima Kota mengamankan tiga orang dalam kasus pencurian mesin kompresor di salah satu bengkel di Kota Bima. Dua orang berperan menjadi pelaku pencurian yakni MS alias Pian dan PI alias Ket, serta satu orang sebagai penadah berinisial I alias Tato.

Pian dan Ket melakukan pencurian 11 Agustus lalu. Kasus pencurian itu dilaporkan korban ke Polres Bima Kota. Dari Laporan tersebut diketahui pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu bengkel lalu mengambil mesin kompresor.

Setelah menerima laporan itu tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Katim Puma AIPDA Abdul Hafid melakukan penyelidikan. Tim mendapatkan hasil jika kompresor yang hilang tersebut dijual secara online via media sosial.

Tim pun melakukan under cover atau menyamar dengan menghubungi pemilik akun yang memposting penjualan tersebut. Dan disepakati akan melakukan transaksi di rumah pelaku I alias Tato (penadah).

Tim melakukan transaksi di rumah pelaku setelah memastikan barang tersebut sesuai dengan laporan. ’’Tim langsung mengamankan pelaku Tato dan pelaku mengakui mesin kompresor itu dibeli dari dari pelaku MS seharga Rp600 ribu,’’ kata Kasubag Humas Polres Bima Kota, AKP Hasnun, Kamis (13/8).

Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pelaku Pian dan berhasil menangkapnya di rumahnya. Pelaku pun mengakui melakukan pencurian bersama rekannya Ket.

’’Ket diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Kedua pelaku mengakui semua perbuatannya,’’ terang Hasnun. (izl)

Exit mobile version