Katada

Jual eceran sabu di Lombok Utara, dua pemuda ditangkap polisi

PDC dan FAW diamankan bersama barang bukti sabu.

Lombok Utara, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Utara menangkap PDC (30) warga Desa Gondang, Lombok Utara dan FAW (22) warga Dasan Agung, Kota Mataram. Keduanya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Lombok Utara sekitar pukul 21.00 Wita di Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan poketan sabu seberat 1,18 gram, tiga bungkus plastik klip bening, korek api gas, satu klip plastik yang di dalamnya berisi 15 poketan kosong, timbangan digital, dua buah HP dan uang tunai Rp800 ribu.

Kasat Narkoba Polres KLU Iptu I Made Sukadana menjelaskan, penangkapan dua pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Desa Genggelang sering dijadikan tempat transaksi sabu. “Tim bergerak menuju lokasi dan menangkap FAW,” katanya, Kamis (13/8).

Ketika digeledah, tim menemukan barang bukti sabu. Begitu juga saat PDC digeledah, ditemukan barang bukti sabu. “Kedua tersangka kita tangkap karena diduga kuat mengedarkan sabu wilayah Lombok Utara dan dari keduanya didapati barang bukti sabu serta alat timbang digital. Mereka saat ini sudaj diamankan di polres,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I dan diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (one)

Exit mobile version