Sumbawa, katada.id – Pria di Juran Alas, Kecamatan Alas, Sumbawa berinisial AA (28) lebaran di dalam penjara. Ia tertangkap tangan menyimpan sabu di rumahnya Selasa (4/5) malam.
Anggota Satuan Narkoba Polres Sumbawa mengamankan barang bukti 2 poket sabu dengan berat bruto 1,44 gram, 2 buah pipa kaca, bong, sumbu, korek gas, dan handphone.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi menerangkan, penggerbekan AA berawal dari laporan masyarakat. Pelaku AA diinformasikan sering menjual eceran sabu di rumahnya.
“Selain AA, anggota mengamankan PS (31) dan WK (25) yang juga berada di TKP saat penggerbekan,” ungkapnya, Rabu (5/5).
Kepada polisi, pelaku AA mengaku barang haram tersebut miliknya. “Pelaku AA sudah diamankan. Sementara PS dan AK masih berstatus saksi,” jelasnya. (sm)