Katada

Jual HP curian di media sosial, ternyata yang beli polisi, pria di Lombok ditangkap

Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari saat menginterogasi tersangka RS, Senin (22/3).

Lombok Barat, katada.id – Pria berinisial RS (45) warga Lingkungan Sayang-Sayang Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Polsek Lingsar. RS ditangkap karena mencuri handphone.

RS ini bukan pelaku sembarangan. Polsek Lingsar melabelinya spesialis pencurian handphone. Karena barang bukti hasil kejahatannya yang diamankan petugas sebanyak 16 handphone.

‘’Memang RS ini spesialis pencurian handphone. Karena barang buktinya banyak yang kita dapatkan banyak. Laporannya juga banyak. Pelaku kami amankan hari Selasa 16 Maret sekitar pukul 17.00,’’ ungkap Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari, Senin (22/3).

Baca Juga: Polisi bekuk ibu rumah tangga bandar narkoba di NTB,  sita 86,86 gram sabu dan uang Rp50 juta

Dari 16 handphone yang diamankan petugas, pelaku hanya mengakui telah mencuri dua handphone di dua TKP di wilayah hukum Lingsar. ‘’Dia hanya mengakui dua TKP saja di Lingsar. Di luar Lingsar dia belum mengakui,’’ bebernya.

Modus yang dilakukan pelaku pun beragam. Di salah satu warung nasi di Lingsar, pelaku berpura-pura datang sebagai pembeli. Saat korban sibuk melayani pembeli, pelaku langsung mengambil tas korban yang berisi handphone, STNK dan uang tunai Rp 500 ribu. ‘’Itu beberapa modus yang dia lakukan. Dia ini memantau dan melihat sekeliling TKP baru beraksi,’’ bebernya.

Baca Juga: Tabrakan beruntun di Lombok Tengah, satu orang tewas terlindas truk fuso

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Ciri-ciri pelaku disebutkan dengan jelas menggunakan sepeda motor. Lalu petugas mendapat informasi jual beli handphone secara online di media sosial.

Handpone yang dijual sesuai dengan milik korban. Petugas lalu menyamar menjadi pembeli dan bertemu penjual. ‘’Kita ketemu orang yang menjual yang kita proses di kasus penadahan. Dia mengaku mendapat handphone itu dari RS,’’ katanya.

Baca Juga: Terdakwa pemerkosa dan pembunuh siswi SD di Kota Bima divonis hukuman mati

Setelah diburu selama empat bulan, petugas mengamankan pelaku di salah satu perumahan di Labuapi Lombok Barat. ‘’ Di sana kita mendapatkan pelaku beserta 16 handphone yang diduga hasil curian,’’ terang Dewi.

Saat mengamankan RS, Polsek Lingsar Diback up oleh Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. ‘’Kita juga menemukan alat hisap sabu di sana. Karena barang bukti terkait penggunaan narkobanya nihil. Pelaku kami proses di kasus krimininalnya,’’ terangnya.

Baca Juga: Janda muda nan seksi ini jadi buronan polisi di NTB

Pelaku RS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (one)

Exit mobile version