Katada

Jual HP Curian, Ternyata yang Beli Polisi, Pelaku Jambret Langsung Diborgol

Pelaku Edi menunjukan HP curian saat diamankan di Polsek Cakranegara.

Mataram, katada.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cakranegara berhasil membekuk pelaku pejambretan inisial IJ alias Edi (46). Pria pengangguran asal Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram dicokok berkat tracking IMEI Handphone milik Korban.

“Dari hasil interogasi, pelaku Edi mengaku melakukan aksinya sendirian,” ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Nasrullah, Rabu (21/7).

Peristiwa penjambretan terjadi tanggal 8 Mei 2021. Korbannya Ni Ketut Trisna Wirantini (39) dan seorang pelajar bernama Kelsia Anggita Prameswari (12). Saat itu keduanya sedang berjalan di Lingkungan Turide, Sandubaya, Kota Mataram.

Tiba-tiba, pelaku datang dan merampas tas sekolah milik korban dalam posisi dijinjing. Setelah berhasil mendapatkan barang milik korban, pelaku kabur dengan mengendarai motor.

Kedua korban lantas melaporkan kejadian penjambretan ke Polsek Cakranegara. Berdasarkan olah TKP dan keterangan para saksi, Tim Opsnal Polsek Cakranegara melakukan tracking IMEI dan menemukan HP korban dikuasai saksi, Azwar.

Dari keterangan Azwar, Tim Opsnal memancing tersangka Edi dengan ajakan transaksi di Wilayah Kopang, Lombok Tengah. “Saat transaksi, tersangka kami tangkap,” imbuhnya.

Edi dijerat dengan pasal 365 KUHP atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Tersangka sudah kami interogasi dan saat ini kami tahan di Rutan Polsek Cakranegara,” pungkasnya. (sm)

Exit mobile version