Mataram, katada.id – Niat hati meraup untung, namun yang didapat malah buntung. Itulah yang menimpa TR warga Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Ia menjual satu unit motor hasil curian jenis Yamaha (148) 83 M/T warna hitam biru. Barang curian ia jual di media sosial facebook. Dalam postingannya, ia menjual dengan harga Rp6 juta.
Polisi pun curiga dengan barang jualan TR, karena dilepas dengan harga murah. Polisi menyamar menjadi pembeli dan menawar motor jualan TR.
Akhirnya polisi bertemu dengan TR dan menanyakan surat kendaraan. Tetapi ia tidak bisa menunjukan surat kendaraan tersebut.
’’Atas dasar itu TR langsung ditangkap petugas dan diinterogasi, dari mana dia mendapatkan barang tersebut. TR mengaku barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial T dari Lombok tengah,’’ kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Senin (8/2).
TR ditangkap tim Ditreskrimum Polda NTB di depan Alfamart Dusun Sade Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Kamis (4/6). ’’Berdasarkan laporan polisi, motor itu dicuri 5 Agustus 2020 di Jerowaru, Lombok Timur,’’ ujarnya.
Sementara, TR mengaku memang sengaja membeli barang bodong. “TR merupakan penadah barang bodong, karena sudah dua kali membeli barang tanpa surat surat untuk di jual kembali,” jelas Artanto
Artanto berharap masyarakat selalu berhati-hati saat hendak membeli kendaraan. ’’Jangan beli barang yang tidak ada surat suratnya, siapa tau itu barang curian,” jelasnya
Dijelaskan, dengan dalih apapun, kalau membeli barang dengan tanpa disertai dengan surat surat kendaraan itu berarti membeli barang bodong. ’’Orang tersebut disangkakan sebagai penadah,’’ tegasnya.
TR saat ini telah ditahan di Polda NTB. Ia dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (red)