Katada

Jual Online Hasil Curian di Group Facebook, Maling di Lombok Barat Ditangkap Polisi

para pelaku pencuri HP yang di amankan

Mataram, katada.id – Tim Opsnal Polsek Kediri Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Desa Gelogor Kecamatan Kediri, Senin (28/9).

Korban seorang seorang wanita 36 tahun warga Dsn.Gelogor Tengah Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat, langsung melaporkan peristiwa pensurian yang dialaminya ke Polsek kediri, Kamis (1/10).

Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya mengatakan, para pelaku diduga masuk ke dalam pekarangan rumah milik korban, kemudian membawa kabur barang milik korban, Senin (12/10).

“Adapun barang milik korban yang berhasil diambil pelaku yaitu sepeda Merk Thrill warna orange yang terparkir di teras depan rumah korban,” ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.5 juta dan melaporkannya ke Polsek Kediri untuk ditindak lanjuti. “Atas Laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Kediri langsung melakukan penyelidikan, untuk mengungkap pelaku pencurian sepeda tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team Dukep melalui Medsos Facebook, di beberapa Group Jual Beli Online (JBO), akhirnya menemukan titik terang. “Diperoleh informasi bahwa Sepeda tersebut sudah dikuasai oleh seseorang di Rumak Kediri, sehingga langsung diamankan oleh penyidik sebagai Barang Bukti,” jelasnya.

Dari keterangan orang yang menguasai sepeda tersebut, diperoleh informasi bahwa sepeda diperoleh dengan membeli secara online melalui FB JBO yang di-posting oleh akun Ewokk pirit.

“Kemudian dilakukan pendalaman, setelah ditelusuri pemiliknya berhasil teridentifikasi berinisial KA, dan KA mengaku bahwa sepeda gayung tersebut diperoleh dari tersangka WA dan MIP,” imbuhnya.

KA disuruh memposting melalui JBO dan kemudian dibayar melalui COD di depan Asrama Haji Mataram, dan uang hasil penjualan dibagi bersama WA, MIP, dan AN, Senin (28/9).

“Kemudian Team dukep terlebih dahulu AN di Under Pass BIL II Banyumulek, kemudian dikembangkan akhirnya berhasil mengamankan WA dan MIP di depan rumah AN tanpa ada perlawanan,” imbuhnya.

Para terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda milik korban, dimana mereka saat itu sedang melintas berboncengan tiga, menggunakan sepeda motor beat lewat di depan TKP.

“Ketika melihat ada sepeda, para pelaku langsung membagi peran, ada yang masuk mengambil sepeda, satu yang berjaga di gang depan TKP dan lagi satu menjaga atau mengawasi sekitar TKP dari jalan raya,” terangnya.

Setelah berhasil mengambil sepeda tersebut dibawa ke rumah WA, kemudian mereka meminta KA untuk menjualkan melalui akun FB JBO. “Hasil dari penjualan sepeda tersebut sebesar Rp. 2.95 juta, dibagi bertiga dan digunakan utk belanja sehari – hari dan dibelikan HP untuk kepentingan bertiga,” ucapnya.

Kini para pelaku mendekam di Rumah Tahanan Polres Lobar, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Sepeda merk THRILL warna Orange, dan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Atas pebutannya, tersangka MIP dijerat dengan 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” ujarnya.

Sedangkan tersangka AN dan WA dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Membantu melakukan Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (rif)

Exit mobile version