Katada

Jualan Ganja di Gili Air Lombok Utara, Pria Asal Jakarta Dibekuk Polisi

Anggota Satuan Narkoba Polres Lombok Utara mengamankan ganja satu bal di kos-kosan RR.

Lombok Utara, katada.id – Anggota Satuan Narkoba Polres Lombok Utara menangkap pengedar ganja di Gili Air, Desa Gili Indah inisial RR (31). Pria asal Jakarta ini dibekuk di samping hotel Singosari Dusun Gili Air, belum lama ini.

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Ketut Artana menerangkan, pihaknya menyelidiki pergerakan RR sekitar satu bulan lebih. Karena ia disebut sering mengedarkan sabu di wilayah Gili Air.

’’Setelah memastikan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap RR,’’ terangnya, Jumat (30/9/2022).

Saat melakukan penggeledahan badan, anggota mengamankan bungkusan yang berisi batang dan daun ganja. Dari hasil interogasi sementara, RR mengaku menyimpan sabu di kos-kosannya di Kekalik, Kota Mataram. “Kami geledah kosnya di Kekalik dan ditemukan ganja,” jelasnya.

Barang bukti ganja yang diamankan dari RR totalnya seberat 2.163 gra. “Saat ini RR dan barang bukti ditahan di Lombok Utara, selanjutnya akan di proses sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

RR disangkakan dengan pasal 114, Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (red)

Exit mobile version