Katada

Jualan Sabu, Mama Muda di Kota Bima Ditangkap Polisi, Uang Rp10 Juta Disita

Anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota saat menggeledah rumah NP (berjilbab).

Kota Bima, katada.id – Tim Satuan Narkoba Polres Bima Kota seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial NP (25), Senin sore (27/9).

Mama muda ini kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Thamrin menerangkan, penangkapan NP berawal dari informasi masyarakat. Di rumahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Tim melakukan penggerebekan dan menangkap NP,” ujar Tamrin, Selasa (28/9).

Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu berat 0,01 gram dan uang tunai sejumlah Rp 10 juta. Diamanakan juga mengamankan bong yang di dalamnya terdapat sisa sabu, 1 buah rangkaian bong, 2 bungkus plastik klip bening kosong, 3 buah korek api gas, 3 buah sendok terbuat dari sedotan air minum mineral, 1 buah sumbu, 2 bungkus rokok, 1 buah kotak Handphone, 1 buah gunting, 1 buah buku tabungan, handphone dan 1 buah slip setoran tunai.

“Saat ini pelaku NP diamankan bersama barang bukti di polres,”pungkasnya. (red)

Exit mobile version