Mataram, katada.id – Pasangan suami istri inisial IS (43) dan S (45) digerebek anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram, Kamis (29/9/2022). Keduanya tertangkap tangan saat menjamu pembeli untuk menggunakan sabu di rumahnya di Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Anggota juga mengamankan dua pria berinisial LHP (52) dan LIH (47) tahun. Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan, penangkapan pasutri dan dua temannya berkat laporan masyarakat. Rumah milik IS dan S sering dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu.
”Informasi itu kami tindaklanjut dengan melakukan penyelidikan di rumah pasutri tersebut,” terangnya kepada wartawan.
Saat digerebek, polisi mendapati IS sedang bersama LHP dan LIH. Mereka akan melakukan pesta sabu. ”Saat digerebek mereka masih memakai sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas menggeledah badan dan rumah pasutri tersebut dan ditemukan 17 poket sabu. ”Berat sabu yang diamankan 1 ons lebih,” ungkapnya.
Barang bukti lain yang diamankan berupa bong sabu, pipet, korek, pipet kaca, dan uang tunai Rp430 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
’’Pasutri diduga pengedar sabu, hal itu diperkuat dengan ditemukan bendelan klip bening dan timbangan,’’ ujarnya.
Saat ini, keempat pelaku sudah ditahan di Polresta Mataram guna diproses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)