Katada

Jualan tramadol, nenek 60 tahun di Lombok ditangkap polisi

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson (tengah) memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku.

Mataram, katada.id – Satuan Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang nenek berusia 60 tahun, AM karena kedapatan menjual obat terlarang jenis tramadol. Ia ditangkap bersama dua lelaki masing-masing berinisial DR dan TR di Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson menuturkan, pihaknya mendapat informasi jika di Jalan Pemuda Lingkungan Gomong Lama, Kelurahan Gomong kerap digunakan sebagai tempat transaksi obat-obatan terlarang.

’’Tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pemuda DR dan TR,’’ ujarnya, Rabu (12/8).

Dari tangan keduanya 12 tablet triheyphenidyl dan 16 kapsul tramadol serta uang tunai Rp117 ribu. ’’Kami interogasi dua pemuda tersebut, ternyata mereka membeli di kios AM. Kami pun menangkap AM dan diamankan uang Rp105 ribu.

Saat ini tiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polresta Mataram. Ketiganya dijerat dengan pasal 196 undang undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 197 undang undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (rif)

Exit mobile version