Katada

Jurnalis dan Koalisi Masyarakat Sipil NTB Tolak Revisi UU KPK

Aksi dukungan kepada KPK berlangsung Sabtu (7/9) usai workshop Jurnalis Melawan Korupsi di Mataram.

MATARAM-Saat bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menghadapi dua upaya melumpuhkan kewenangan pemberantasan korupsi. Seleksi pimpinan yang diwarnai calon pelanggar kode etik sampai dengan upaya pelemahan melalu Rancangan Undang Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang KPK.

Jurnalis Mataram dan koalisi masyarakat sipil NTB memandang, dua agenda ini upaya sistematis dan terdesain untuk melemahkan kewenangan KPK sebagai lembaga antirasuah. Ada pihak pihak yang terindikasi terusik dengan agenda pemberantasan korupsi, karena banyak diantara mereka yang terjerat adalah pejabat publik, seperti kepala daerah, anggota DPRD, pejabat birokrasi dari pusat hingga daerah. Mereka yang merasa terancam menjalankan modus korupsi kolusi dan nepotisme, sangat bernafsu untuk melemahkan KPK melalui agenda RUU.

“Kami jurnalis di Mataram dan koalisi masyarakat sipil sangat berkepentingan mengawal agenda pemberantasan korupsi agar tetap berjalan, bahkan harus ditingkatkan. Karena masih banyak agenda pemberantasan korupsi kakap yang belum terungkap, baik di pusat maupun di daerah,” kata koordinator jurnalis, Sirtupillaili, Sabtu (7/9).

Bagi jurnalis, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram ini menilai, KPK selama ini mampu mengungkap sederet kasus kakap melibatkan banyak pejabat penting. Dalam konteks ini, ada simbiosis antara kerja jurnalisme dengan kinerja KPK. “Fakta yang belum terungkap oleh karya jurnalistik yang melibatkan konspirasi pejabat negara, itu bisa diungkap oleh KPK. Lewat penindakan KPK itu, kami selama ini mengawal kinerja pemerintah agar bersih dari praktik korupsi,” ujar Sirtupillaili.

Sementara Koalisi masyarakat sipil yang diwakili Dwi Sudarsono menyoroti revisi Undang-Undang KPK yang diindikasikan sebagai upaya melumpuhkan agenda pemberantasan korupsi. Ada 10 poin yang akan terjadi jika revisi singkat itu terjadi. Diantaranya, independensi KPK terancam karena penyidik tidak lagi dari kalangan independen, penyadapan harus melalui dewan pengawas yang dibentuk. “Ini akan mempersulit proses penyadapan yang selama ini sudah berjalan sesuai dengan SOP,” Dwi Sudarsono.

Anehnya lagi, kata dia, penuntutan perkara korupsi yang selama ini terintegrasi, sesuau RUU harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Perkara yang menjadi perhatian publik justru tidak jadi kriteria prioritas penanganan kasus.

“Poin-poin lain terlihat jelas dari upaya melemahkan kewenangan. Seperti kewenangan pengambil alihan perkara di tingkat penuntutan dibatasi, bahkan kewenangan strategis penuntutan dihilangkan,” tegas Dwi Sudarsono.

Aksi dukungan kepada KPK berlangsung Sabtu (7/9) usai workshop Jurnalis Melawan Korupsi di Mataram. Para jurnalis dan Koalisi membawa pamflet dengan beragam kalimat yang intinya pro pada KPK dan menolak pelemahan oleh pihak pihak tertentu. Tertulis “Save KPK”, ” Tolak Capim KPK Bermasalah”, hingga tolak Revisi UU KPK. (sm)

Exit mobile version