Katada

Juru Parkir Dinas Dukcapil Bima Ditangkap Edarkan Sabu

Juru parkir Dinas Dukcapil Bima ditangkap karena mengedarkan sabu.

Bima, katada.id – Anggota Satuan Narkoba Polres Bima menangkap juru parkir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima inisial SH.

Pria 42 tahun asal Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ini kedapatan mengedar sabu, Selasa (2/4). Dari tangannya diamankan sabu seberat 0,88 gram dan barang bukti lainnya.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi SH sedang transaksi sabu. Kasatnarkoba Polres Bima Iptu Abdul Malik turun tangan memimpin penangkapan tersebut.

Sesampainya di lokasi, dia dan anggota melihat SH dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Lalu, anggota memberhentikan laju sepeda motor yang dikendarai SH yang saat itu melintas di Jalan Desa Kalampa menuju Desa Dadibou.

”Saat diberhentikan SH sempat melawan. Dia berusaha kabur, namun aksinya dapat digagalkan,” kata Kasatnarkoba Polres Bima Iptu Abdul Malik, Jumat (5/4).

Baca juga: Dikonfirmasi Pungli Pengambilan SK Guru PPPK, Kadis Dikbudpora Bima Marah-marah

Selanjutnya, anggota menggeledah badan maupun area sekitar dan ditemukan sabu. ”Barang haram tersebut memang mau diedarkan oleh SH,” ungkap dia.

Dari hasil interogasi, selain pengedar sabu, SH juga mengaku salah satu pelaku penyerangan ke Desa Penapali, beberapa waktu Lalu. ”Benar terduga mengaku kalau dia juga sebagai dalang perselisihan yang terjadi di Desa Penapali,” ujarnya.

Saat ini, pelaku SH sudah diamankan di Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Bupati Bima Tegaskan Tak Ada Biaya Pengambilan SK PPPK, Diminta Laporkan Oknum Pejabat Bermain!

(ain)

Exit mobile version