Jakarta, Katada.id – Kabar gembira bagi petani seluruh Indonesia. Bagaimana tidak, kini Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku Rabu (22/10) meliputi semua jenis pupuk, kimia maupun organik.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan bahwa penurunan harga itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Memastikan ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau bagi petani.
“Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Amran saat memaparkan capaian kinerja sektor pertanian di Jakarta, Rabu (22/10).
Amran menekankan , kebijakan ini tidak menambah beban anggaran subsidi APBN, melainkan dilakukan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
“Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ujarnya.
Daftar Harga Pupuk Baru
Penurunan harga pupuk tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025.
Begini rinciannya.
Urea, dari Rp2.250 per kg kini jadi Rp1.800 per kg atau Rp90.000 ribu per zak.
NPK, dari Rp2.300 per kg kini jadi Rp1.840 per kg atau 92 ribu per zak.
NP dari Rp3.300 per kg jadi Rp2.640 per kg atau 132 ribu per zak.
ZA (khusus tebu), dari Rp1.700 per kg jadi Rp1.360 per kg, atau 68 ribu per zak.
Sementara pupuk organik, hanya 640 per kg jadi 32 ribu per zak.
Kebijakan ini, lanjut Amran, akan berdampak langsung bagi lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.
Penegakan Hukum Diperketat
Amran menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar soal harga, tetapi juga bentuk keberpihakan negara kepada petani.
“Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas: negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk,” tegasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan, pemerintah akan menindak tegas pelaku yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET atau korporasi besar yang memanfaatkan pupuk subsidi secara ilegal.
“Bagi yang terbukti melanggar, sanksinya tegas: pencabutan izin usaha dan proses hukum sesuai UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Mentan.
Amran menutup dengan menyebut bahwa kebijakan ini adalah tonggak penting revitalisasi sektor pupuk.
“Pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk, kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional,” pungkasnya. (*)