Mataram, katada.id – Pasien covid-19 di NTB berinisial HS alias Bages (35) ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Mataram, Selasa (21/7) sore. Warga Gontoran Barat, Kecamatan Sandubaya, Mataram ini kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Saat ditangkap, petugas mengamankan 12 klip sabu dengan total beratnya 4,60 gram. Petugas juga menemukan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika. ‘’ Dia ini pengedar. Kita proses lebih lanjut,’’ kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson.
Bages ini diketahui pasien positif Covid-19. Ia kabur dari Rumah Sakit Darurat Asrama Haji, Kota Mataram seminggu yang lalu. ”Kami sudah berkoordinasi dengan gugus tugas covid-19. Dia ini pasien positif yang kabur dari Rumah Sakit Darurat Asrama Haji,’’ ungkapnya.
Ericson mengatakan, Bages memperoleh barang haram itu dari seseorang di Karang Bagu, Cakranegara, Mataram. Tetapi pelaku mengaku tidak mengenal bandarnya. ”Bages ngakunya cuma beli poketan di Karang Bagu,’’ terangnya.
Sementara, bages mengaku dirinya pasien covid-19. Ia hanya dirawat empat hari di lantai II RS Darurat Asrama Haji. Karena tidak betah, ia memutuskan kabur dari rumah sakit dan kembali ke rumah. ‘’Saya kabur lewat jendela. Turun pakai gorden dan kabur,’’ ujarnya.
Bages memilih kabur karena terlalu menunggu hasil tes swab. ‘’Sudah dilakukan swab. Hasilnya belum dikasih oleh petugas medis,’’ terangnya.
Pelaku Bages rencananya akan dirawat di RS Bhayangkara Mataram. Karena ia masih berstatus sebagai pasien positif covid-19. (one)