Lombok Tengah, katada.id – Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah terpaksa melumpuhkan S alias Komong (36) sekitar pukul 04.30 Wita, Rabu (22/9). Warga Desa Semoyan, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB ini berusaha kabur saat diminta menunjukan tempat kejadian perkara (TKP) pencuriannya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama menerangkan, pelaku S menjalankan aksinya di sebuah warung nasi di Lingkungan Wakan, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. Saat itu korban Zulkifli sedang sarapan.
’’Pemilik warung Yuyun Sriani melihat 2 orang pelaku sedang mengamati sepeda motor milik korban. Lalu pelaku yang dibonceng turun dan langsung menuju ke tempat sepeda motor milik korban di parkir,’’ terangnya.
Tak lama kemudian, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang di parkir disamping warung. Pemilik warung melihat aksinya mereka berteriak maling.
Sekitar 150 meter kabur, motor korban yang dibawa pelaku tiba-tiba macet. Pelaku lalu membuangnya di pinggir jalan dan berusaha kabur. Tetapi warga berhasil menghadangnya. ’’Pelaku dan motor curiannya di bawa ke Polsek Praya. Sedangkan temannya kabur,’’ ujarnya.
Kepada polisi, pelaku S mengaku telah mencuri motor di beberapa TKP. Saat dilakukan pengembangan, polisi meminta pelaku menunjukan TKP lain.
’’Saat pelaku menunjukan salah satu TKP, pelaku berusaha melarikan diri. Tim melakukan tindakan tegas dan terukur,’’ bebernya.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku S dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (red)