KOTA BIMA-Pelarian Masrin (40) warga Desa Soro, Kecamatan Lambu, Bima berakhir. Sindikat pemburu hewan dilindungi jenis rusa di Pulau Komodo, NTT ditangkap di Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Bima sekitar pukul 11.30 Wita, Kamis (29/8).
Tim Resmob Satbrimob yang dipimpin Bripka Ardibaron Bayuseno terpaksa melumpuhkan pelaku. Ia berusaha kabur saat disergap aparat meski sudah diberikan tembakan peringatan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 pucuk senpi Rugermini yang telah dimodifikasi (bongkar pasang), 1 buah magasen SS1, 35 Butir Amunisi 5 TJ (Tajam) kaliber 5.56 (SS1), dan barang bukti lainnya.
“Pelaku ini merupakan DPO (buronan) yang sudah lama dicari,” kata Kasi Intel Satbrimob Polda NTB AKP Eka Prasetia.
Penangkapan bermula dari informasi yang didapat tim, bahwa peaku bersembunyi di Desa Dumu. Tim bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Saat hendak ditangkap, pelaku loncat dan melarikan diri. ’’Tim melumpuhkan pelaku dengan peluru karet pada bagian kaki kanan, tepatnya betis kanan,’’ ungkapnya.
Pada penangkapan itu, petugas mengamankan tiga buah tas, yang di dalam terdapat senjata api dan 35 butir amunisi tajam. ’’Kami bawa pelaku ke Puskesmas Langgudu untuk penanganan medis,’’ katanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Satreskrim polres Bima Kota untuk di proses lebih lanjut. ’’Pelaku merupakan sindikat pemburu hewan dilindungi di Pulau Komodo, NTT,’’ tambah Eka. (one)