Kota Bima, katada.id – Tim Puma Polres Bima Kota berhasil meringkus residivis kasus jambret berinisial RF (27) warga Desa Runggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Selasa (7/6/2022).
Penangkapan RF bermula dari laporan para korban yang kehilangan HP di salah satu kos-kosan di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan dua HP para korban di counter milik YA warga Desa Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Senin (30/5/2022).
Dari pengakuan YA, HP tersebut dibelinya dari orang yang tidak ia kenal. Tetapi YA menunjukan foto pelaku, yakni RF.
Dengan modal foto itu, petugas bergegas mencari keberadaan RF, Senin (6/6/2022).
Melihat kedatangan Tim yang memasuki gang rumahnya, RF berusaha sembunyi.
Setelah dilakukan pencarian oleh tim, pelaku pun akhirnya ditemukan saat bersembunyi di atas plafon rumah.
“Tim langsung mengamankan RF menuju Polres Bima Kota,” tutur Kasat Reskrim Bima Kota Iptu M. Rayendra, Rabu (8/6/2022).
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri tiga HP di kos-kosan percetakan Asisfah di Kelurahan Sadia dan mencuri satu ekor ayam jantan pada TKP berbeda.
“Ayam itu sudah dijualnya di Pasar Tente dengan harga Rp500 ribu. Aksinya itu terekam CCTV dan sempat viral di medsos facebook,” bebernya. (izl)