Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kades Bagik Polak dan Eks Pejabat BPN Lombok Barat Ditahan, Kasusnya Jual Aset Pemda

×

Kades Bagik Polak dan Eks Pejabat BPN Lombok Barat Ditahan, Kasusnya Jual Aset Pemda

Sebarkan artikel ini
Kades Desa Bagik Pola inisial AAP (kiri) dan BMF eks pegawai BPN (kanan)

Mataram, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan Kepala Desa (Kades) Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat berinisial AAP sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset Pemda Lombok Barat.

Penyidik juga menetapkan mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Lombok Barat berinisial BMF, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka diumumkan Kasi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid, Jumat (26/9). “Sudah ditetapkan tersangka dua orang, inisialnya AAP selaku kepala desa dan BMF selaku mantan pejabat BPN Lombok Barat,” terangnya dalam keterangan tertulisnya.

Usai ditetapkan tersangka, keduanya dilakukan penahanan. Tersangka AAP kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sementara BMF ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram dengan masa penahanan sama. “Penahanan selama 20 hari, sejak 26 September 2026,” ungkapnya.

Kasus ini bermula pada 2018 ketika AAP mengajukan sertifikat atas sebidang tanah pertanian seluas 3.757 m² di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak.

Tanah tersebut merupakan aset milik Pemkab Lombok Barat yang sebelumnya tercatat sebagai Tanah Pecatu di Dusun Karang Sembung melalui program PTSL.

Permohonan AAP menghasilkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama pribadinya. Namun, karena muncul keberatan di kantor BPN Lombok Barat, sertifikat itu kemudian dibatalkan pada 29 September 2019.

Dalam proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Mataram, muncul pihak bernama IWB dan kawan-kawan yang mengaku sebagai ahli waris dan menggugat AAP serta BPN Lombok Barat. “Ada rekayasa gugatan di pengadilan,” bebernya.

BMF yang menjabat sebagai pejabat BPN saat itu, diduga tidak menghadiri persidangan atau mengirim staf kuasa hukum, sehingga sidang berlangsung tanpa keterangan memadai mengenai kemungkinan kesalahan identitas (error in person) atau objek (error in objecto).

AAP kemudian memanfaatkan situasi ini untuk berdamai dengan IWB dan menyerahkan tanah SHM No. 02669 kepada mereka. IWB selanjutnya menjual tanah tersebut kepada pihak lain berinisial MA.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian atas tanah seluas 3.757 m². Nilai pasti kerugian saat ini masih dihitung oleh BPKP Perwakilan NTB.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harun menegaskan, penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil penjualan tanah negara tersebut. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *