Bima, katada.id – Kepala Desa Timu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Fikri mengakui telah memakai dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB), dana BLT Desa Timu yang diduga disalahgunakan Rp122.400.000. Anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kades dan sebagiannya masih di bendahara. Dengan rincian, uang di bendahara Rp2,4 juta, di Kades Rp85 juta dan digunakan untuk kepentingan pribadi kades Rp35 juta.
Namun Fikri telah mengembalikan dana BLT seratusan lebih juta tersebut dengan membagikan kepada masyarakat penerima bantuan.
Hal itu dibenarkan Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima, Abdul Wahab Usman dihubungi katada.id, Kamis (2/2/2023). ”Hasil konfirmasi kami bahwa Kades Timu telah melunasi pembayaran BLT yang saat pemeriksaan BPK tidak dibayarkan,” ungkap Wahab.
Penggunaan anggaran BLT di lima desa di Kabupaten Bima tahun 2022 menjadi temuan BPK NTB. Nilai yang diduga disalahgunakan mencapai Rp547 juta.
Penyalahgunaan dana BLT itu ditemukan di Desa Sie sebesar Rp105.400.000, Oi Katupa Rp86.400.000, Nanga Wera Rp123.900.000, Timu Rp122.400.000 dan Rai Oi Rp108.900.000.
Anggaran yang seharus dibagikan kepada warga penerima manfaat sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan desa dan dipakai secara pribadi kades.
Wahab mengatakan, empat kades lain belum diketahui apakah sudah menindaklanjuti temuan BPK. ”Yang lain sejauh ini belum ada laporan. Kami sedang koordinasikan dengan beberapa desa itu untuk secara sukarela menidaklanjuti rekomendasi BPK,” tandasnya.
Adapun rincian dugaan penyalahgunaan BLT di lima desa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB Nomor: 175/LHP-DTT/XIX.MTR/12/2022 atas pemeriksaan pengelolaan BLT dana desa tahun 2022.
Desa Sie
Pemdes Sie melaporkan telah merealisasikan BLT tahap I hingga IV Rp388.800.000 untuk 108 kelompok penerima manfaat (KPM). Tetapi setelah diperiksa, mereka baru menyalurkan BLT sampai tahap III. Padahal uang BLT tahap IV masuk ke rekening desa 9 November 2022 dan telah ditarik 11 November 2022.
Hasil pemeriksaan BPK ditemukan uang BLT yang belum dibagikan Rp105.400.000. Sementara, dana BLT yang sudah dibagikan sebesar Rp283.400.000.
BLT yang belum dibagikan tersebut masih berada di bendahara Rp 15 juta. Selain itu digunakan untuk kegiatan HUT 17 Agustus Rp4 juta, kegiatan PKK Rp5 juta, menutup pengeluaran Pilkades Rp9.787.000, hadiah festival Rp6.525.000, kegiatan MTQ Rp30 juta dan talangan beli kursi Rp35.088.000
Desa Oi Katupa
Pemdes Oi Katupa menetapkan 107 KPM dan mengklaim telah merealisasikan BLT hingga tahap III senilai Rp288.900.000. Setiap tahap penyaluran BLT senilai Rp96.300.000. Namun pemdes baru menyalurkan BLT tahap III kepada 11 KPM sebesar Rp9,9 juta.
Dari hasil pemeriksaan, pemdes diketahui telah membagikan BLT Rp202.500.000. Sementara, uang BLT yang belum dibagikan sebesar Rp86.400.000.
Anggaran puluhan juta yang belum dibagikan itu diketahui masih di bendahara desa Rp66.200.000. Sisanya digunakan untuk penyelesaian sengketa lahan dengan PT Sanggar Agro Karya Persada Rp 20.200.000 (tanpa bukti).
Desa Nanga Wera
Pemdes Nanga Wera mengklaim telah merealisasikan BLT sampai dengan tahap III Rp267.300.000 untuk 99 KPM. Setiap tahap penyaluran BLT senilai Rp89.100.000.
Dari hasil pemeriksaan BPK, anggaran BLT yang baru dibagikan Rp143.400.000. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp123.900.000.
Anggaran BLT Rp123.900.000 itu ternyata digunakan untuk sumbangan ke warga (di luar perkades) Rp40.600.000, sumbangan ke kecamatan untuk STQ dan HUT 17 Agustus Rp2 juta (tanpa bukti), pengadaan baju gerak jalan cepat Rp5.250.000, pembelian baju gerak jalan cepat Rp420.000, kegiatan mahasiswa KKN Rp10 juta (tanpa bukti), pembayaran BPJS Ketenagakerjaan 2022 Rp26.191.921, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (utang Kades sebelumnya) Rp38.149.328 dan pembayaran Transportasi dan akomodasi Pawai budaya kecamatan Rp1.250.000 (tanpa bukti).
Desa Timu
Pemdes Timu juga dalam pelaporannya telah merealisasikan BLT Desa sampai dengan Tahap IV Rp489.600.000 untuk 132 KPM. Ternyata, Pemdes Timu baru menyalurkan BLT sampai dengan tahap III. Padahal uang BLT tahap IV masuk ke rekening desa pada 14 Oktober 2022 dan telah ditarik 19 Oktober 2022.
Hasil pemeriksaan BPK ditemukan uang BLT yang belum dibagikan Rp122.400.000. Anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kades dan sebagiannya masih di bendahara. Rinciannya, uang di bendahara Rp2,4 juta, di Kades Rp85 juta dan digunakan untuk kepentingan pribadi kades Rp35 juta.
Desa Rai Oi
Pemdes Rai Oi menetapkan 121 KPM dan mengklaim telah merealisasikan BLT sampai dengan tahap IV senilai Rp435.600.000. Ternyata, Pemdes Rai Oi baru menyalurkan BLT Desa sampai dengan tahap III. Sementara, BLT tahap IV belum dibagikan.
Hasil pemeriksaan ditemukan uang BLT Desa yang belum dibagikan senilai Rp108.900.000. Uang tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan desa dan kepentingan pribadi kades. Dengan rincian, digunakan untuk kegiatan Rai Oi Voli Cup Rp61 juta, kegiatan Gerak Jalan Rp15 juta (tanpa bukti pertanggungjawaban) dan digunakan untuk kepentingan pribadi kades Rp32.900.000. (ain)