Katada

Kades Lewintana Bima Digugat di PTUN Mataram

Ilustrasi Majelis Hakim PTUN Mataram. (istimewa)

Bima, katada.id – Pemecatan Sekretaris Desa (Sekdes) Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Ardiansyah berbuntut panjang. Ardiansyah mengambil langkah hukum dengan menggugat Kades Lewintana Hidayat Nurdin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Gugatan itu terdaftar Selasa 14 Juli lalu dengan nomor perkara 31/G/2020/PTUN.MTR. Gugatan itu sudah memasuki tahap pemeriksaan persiapan yang berlangsung Kamis (23/7) lalu. Sementara pemeriksaan kedua dijadwalkan, Kamis (30/7).

Dalam uraian gugatannya, Ardiansyah selaku penggugat memohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan, yakni mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Selain itu, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut surat Keputusan Kepala Desa Lewintana Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Ardiansyah sebagai Perangkat Desa Lewintana.

’’Mewajibkan kepada tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat serta mengembalikan kepada posisi jabatan semula dan menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul  dalam perkara ini,’’ bunyi gugatan yang dikutip dari lama PTUN Mataram.

Sebagai informasi, Kades Lewintana Hidayat Nurdin mengeluarkan SK pemberhentian terhadap Sekretaris Desa (Sekdes), Ardiansyah. Anak buahnya itu diberhentikan terhitung sejak SK dengan nomor 18 Tahun 2020 diterbitkan, Rabu (27).

Dalam SK pemberhentian itu, Kades menuangkan beberapa dasar dan alasannya. Pemberhentian tersebut sebagai upaya menjaga marwah pemerintah dari tindakan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sekdes Ardiansyah; Sekdes Ardiansyah telah melanggar pasal 51 UU nomor 6 tahun 2014 tentang larangan-larangan bagi perangkat desa; Sekdes Ardiansyah diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum atas perbuatan pengancaman dengan senjata tajam, pencemaran nama baik, penghinaan dengan kata-kata kotor dan mengasut orang lain terhadap Kepala Desa Lewintana (Nurdin Hidayat); Perbuatannya Sekdes Ardiansyah dinilai layak untuk diberhentikan sebagai perangkat desa. (rif)

Exit mobile version