Bima, katada.id – Kepala Desa (Kades) Lewintana, Kabupaten Bima, Hidayat Nurdin mengeluarkan SK pemberhentian terhadap Sekretaris Desa (Sekdes), Ardiansyah. Anak buahnya itu diberhentikan terhitung sejak SK dengan nomor 18 Tahun 2020 diterbitkan, Rabu (27).
Dalam SK pemberhentian itu, Kades menuangkan beberapa dasar dan alasannya. Pemberhentian tersebut sebagai upaya menjaga marwah pemerintah dari tindakan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sekdes Ardiansyah; Sekdes Ardiansyah telah melanggar pasal 51 UU nomor 6 tahun 2014 tentang larangan-larangan bagi perangkat desa; Sekdes Ardiansyah diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum atas perbuatan pengancaman dengan senjata tajam, pencemaran nama baik, penghinaan dengan kata-kata kotor dan mengasut orang lain terhadap Kepala Desa Lewintana (Nurdin Hidayat); Perbuatannya Sekdes Ardiansyah dinilai layak untuk diberhentikan sebagai perangkat desa.
’’Saya sudah ajukan ke Camat Soromandi dan tanggapannya mengembalikan hak sepenuhnya ke saya selaku kepala desa,” kata Kades Lewintana Hidayat Nurdin.
Alasan lain, juga dasar hukum terbit SK pemberhentian ini karena kepolisian sudah menetapkan Ardiansyah sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap dirinya selaku Kades.
“Kami juga sudah keluarkan surat peringatan sampai yang ketiga kali. BPD juga sudah menandatangani surat pernyataan terkait pemberhentian sekdes,’’ akunya.
Sementara itu, Camat Soromandi Zulkifli SH M.Hum mengaku telah mendapat tembusan SK pemberhentian Sekdes Lewintana. “Saya tidak memberikan rekomendasi pemberhentian Sekdes. Tapi mengeluarkan surat tanggapan, yang isinya jika berpendapat lain saudara (kades) dapat melakukan upaya tahapan atau tindakan sesuai kewenangannya,” pungkas Julkifli. (dae)