Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Kades Perempuan Ini Ditahan dalam Kasus Korupsi Rp500 Juta, Senyum Lebar Saat Diborgol

×

Kades Perempuan Ini Ditahan dalam Kasus Korupsi Rp500 Juta, Senyum Lebar Saat Diborgol

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani tersenyum lebar saat diborgol. (Dok Kejari Sukabumi)

Sukabumi, katada.id – Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, resmi ditahan atas kasus dugaan korupsi Dana Desa. Penahanan dilakukan setelah Satreskrim Polres Sukabumi Kota melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7) siang.

Momen penahanan Heni menyita perhatian. Pasalnya, saat dipakaikan rompi tahanan oranye dan hendak dibawa ke Lapas Perempuan Bandung, Heni justru tampak tersenyum lebar di hadapan kamera.

Example 300x600

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan Heni menyelewengkan Dana Desa senilai Rp500 juta. “Total kerugian negara terkait Dana Desa yang ada di Desa Cikujang kurang lebih Rp500 juta dari total jual beli aset desa seperti bangunan Posyandu,” kata Agus, Senin (28/7).

Salah satu temuan paling mencolok adalah penjualan gedung Posyandu Anggrek 09 yang dibangun dengan Dana Desa. Meski tanah tempat posyandu berdiri merupakan milik pribadi Heni, bangunannya dibiayai dari anggaran negara.

Selain itu, penghasilan dari garapan sawah yang seharusnya masuk ke pendapatan asli desa (PADes) juga tidak tercatat. “Iya itu juga termasuk, keuntungannya tidak masuk ke PADes,” sambung Agus.

Agus menyebut hasil korupsi itu dinikmati sendiri oleh Heni. “Untuk saat ini karena yang menikmati hanya pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi, untuk kehidupan sehari-hari beliau,” ungkapnya.

Heni yang menjabat sebagai Kades Cikujang periode 2019-2027 ini dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia akan ditahan di Lapas Wanita Bandung selama 20 hari ke depan. Kejaksaan berencana segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *