Mataram, katada.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah memunculkan tersangka.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Dompu Maman sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka.
Kadikes Dompu Maman M Kes membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa Dompu. “Surat pemberitahuan itu (penetapan tersangka saya terima hari Senin (3/4/2023),” ungkapnya, Kamis (6/3/2023).
Sebelumnya, Direskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu membenarkan penyidik telah menetapkan tersangka, namun ia enggan membocorkan identitas tersangka. “Kami sudah tetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di tahap penyidikan. Yaitu konsultan perencanaan, pengawas, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan, dan saksi ahli.
“Dalam kasus ini kita temukan adanya perbuatan melawan hukum, makanya kita tetapkan tersangka,” katanya.
Dalam kasus ini Polda NTB menemukan indikasi penyimpangan pada pembangunan gedung RS Pratama Manggelewa. Ada beberapa titik bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Seperti ruang IGD dan kamar pasien.
Sebagai pengingat, RS Pratama Manggelewa dikerjakan 2017 lalu. Pagu anggaran Rp17 miliar, yang berasal dari ABPD Dompu. Proyek itu dikerjakan perusahaan Sultana Anugerah asal Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp15 miliar lebih. (ain)