Kota Bima, katada.id – Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Kota Bima, Drs H. Azhari M. Si angkat bicara. Ia membantah adanya korupsi penggunaan anggaran covid-19.
’’Saya ingin luruskan saja, bahwa penggunaan anggaran sudah sesuai aturan dan tidak ada masalah,’’ bantah Azhari dalam siaran pers yang diterima katada.id, Senin (6/9).
Sebagai informasi, penggunaan anggaran covid-19 2020 di Dikes Kota Bima dilaporkan ke Kejati NTB. Dalam laporan warga, penggunaan anggaran Rp 8,4 miliar diduga bermasalah.
Azhari menerangkan, penggunaan anggaran covid-19, Pemkot Kota Bima sudah ada MoU dengan kejaksaan. Lembaga adiyaksa ini ikut mengawasi setiap detail penggunaan anggaran untuk penanganan covid-19 di Kota Bima.
“Sebelumnya pihak kejaksaan meminta semua OPD pengguna anggaran covid untuk ekspos dihadapan tim kejaksaan dipimpin langsung oleh Pak Kajari,” terangnya.
Penanganan covid-19 tidak berdiri sendiri. Ada tim gugus, yang dikomandoi Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, pihak Kejari Bima, Polres Bima Kota, Kodim Bima, Pengadilan Negri Bima, dan BPBD Bima selaku sektaris gugus.
’’Pengguna dana covid ini bukan saja di Dikes. Tetapi ada juga di BPBD, Dinas Sosial, Dinas Perindag, Satpol PP, Kesbanglinmas, lima kecamatan, dan 41 kelurahan,’’ ungkapnya.
Azhari mengatakan, anggaran covid berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Cara penggunannya, dinas harus mengajukan proposal.
’’Proposalnya wajib direkomendasikan oleh Inspektorat (di dalamnya ada pihak kepolisi dan kejaksaan sebagai tim gugus),’’ jelasnya.
Setelah direkomendasi Inspektorat, dinas hanya membuat surat perintah pembayar (SPM) yang akan dikirim ke BPKAD. Nantinya akan diverifikasi, lalu diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). ’’Kemudian dikirim ke BPD, dan anggaran akan keluar,’’ ungkapnya.
Mengenai anggaran insentif tenaga kesehatan, dia menegaskan, pembayarannya tidak melalui Dikes. Tetapi pembayaran langsung masuk ke rekening penerima insentif.
’’Pembayaran insentif, by name by addres. Jadi masuk ke rekening masing-masing Nakes (tenaga kesehatan),’’ bebernya.
Untuk pengadaan alat kesehatan, lanjut dia, semua dilakukan dengan transparan lewat LPSE. ’’Kalau belanja modal, nanti keluar by name perusahan langsung. Semua dilakukan dengan prosedur,’’ katanya.
“Ketika barang kebutuhan covid diterima, maka penyerahan langsung ke puskesmas dan rumah sakit dengan berita acara serta disaksikan oleh Pak Kajari,” pungkasnya. (izl)